Mobil Dinas Di Kabupaten Bima, Keluyuran Di Hari Minggu Diduga Jalan-jalan kepentingan pribadi.





Bima ~ Detektif ~ Pimpinan Redaksi Media Aspirasi Online dan Cetak, Aryadin  didampingi Kabiro Kota Bima, dan wartawan hendak mencegah pihak yang diduga lakukan penyalahgunaan Mobil dinas kijang inova, Avanza Ada Dua Unit berplat merah di Langsung Di cegah Sebelah Utara polres Bima.


Hal ini, yang dikendarai di suatu tempat oleh salah Generasi muda, Tidak Digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah lingkungan  Pemkab Bima dijalan lintas Sumbawa. menuju bandara, bima, Provinsi NTB. Beberapa Diduga Mobil Dinas  tersebut digunakan untuk liburan tahun baru.


Ketua Organisasi Pers KWRI tersebut, melihat Mobil dinas yang seharusnya dipergunakan untuk perjalanan dinas dan kepentingan dinas, malah di dijadikan kepentingan pribadi.


Dengan adanya temuan ini kami menghimbau kepada PNS untuk menggunakan sepeda motor atau mobil dinas sesuai dengan kegunaannya yaitu untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas. 


"Apalagi kendaraan dinas ini merupakan aset negara jadi sudah seharusnya kita menjaga dan memelihara," ucap Ketua KWRI kepada awak media, pada hari Minggu (03/01/2021).


Hal ini kemungkinan, Sekda kabupaten Bima tidak memberikan himbauan agar kenderaan dinas jangan di gunakan  untuk kepentingan pribadi. 


Kemudian Aryadin mengaku, sebenarnya pihaknya sering kali melihat PNS menggunakan mobil dinas plat merah ini tidak sesuai dengan kegunaannya.


Yaitu digunakan untuk jalan-jalan di hari Minggu apalagi ini saat hari Libur hingga reakreasi bersama keluarga diwaktu hari liburan.


Kami, melihat banyak mobil dinas milik Pemkab Bima ini disalahgunakan oleh PNS. Maka dari itu kami sangat berharap kepada PNS tersebut supaya dapat menyadari hal ini.


"Sebab sepeda mobil dinas ini merupakan asset daerah yang harus kita jaga dan dipelihara, serta digunakan untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya dalam bekerja," tegas Aryadin.


Menurut Aryadin, sesuai peraturan dan perjanjian penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas, Bahkan kendaraan dinas hanya digunakan bagi PNS yang diberikan hak untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut.


Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS di pasal 4 ayat (5) telah disebutkan bahwa menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran.


"Selanjutnya Aryadin berharap kepada bupati dan Sekda Kabupaten Bima/kesda Beserta wali kota Bima, agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan mobil dinas tersebut," ujarnya.


Sumber : Aryadin Pimpinan Intel Media Bima.

Sembari menunggu Tanggapan Pihak kepala dinas Dikbudpora kabupaten Bima. Dan Sekda kabupaten Bima Beserta Bupati Bima, Guna pemberitaan Ini Se-imbang,  Berita ini Di Tayangkan Oleh Intel Media Bima.

Komentar

Detektif87

Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam

Wacana Pemekaran di NTB Telah Sirna Ditelan Maling Divestasi Saham Newmont