Surat Edaran Kemenpan RI untuk Pemda Bima Jadi Buah Bibir, K2 Kapan Diangkat?
Bima ~ Media Detektif ~ Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Republik Indonesia (RI) nomor 53 tahun 2022 tentang pendataan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) ; Kategori 2 (dua), Tenaga Penunjang Umum (TPU) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Kabupaten Bima kembali dikumpulkan. Pasalnya, adanya SE dari Kemenpan Republik Indonesia (RI) dan nasib para pegawai yang dimaksud dalam Permenpan tersebut. Informasi yang diendap oleh Media ini bahwa sejumlah pegawai merasa senang, jengkel bercampur resah dengan satu pertanyaan, kenapa diminta terus menerus data sementara data sudah di onlinekan sejak pengangkatan K1. Pegawai non ASN yang ada di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bima ada yang mengabdi mulai dari 10-25 tahun namun belum juga diangkat hingga diturunkan berita ini. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syam Al-Haq, SH yang ditemui, Senin 2...