Luput Jeratan Hukum Eks Bupati Bima eks Kadis Perkim Kasus Dugaan Korupsi Mesjid Agung Bima Dilaporkan ke KPK
Bima ~ detektif87 ~ Luput dari Jeratan Hukum. Tiga orang orang sosok penanggung jawab terjaring skandal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Mesjid Agung Bima kabupaten, menyeret nama eks Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri Pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selaku Kepala Daerah dan Kepala Dinas Perkim. Adapun pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, dikerjakan secara multiyears yakni selama 547 hari kalender, mulai 11 Maret 2020 dan selesai 8 September 2021. Masjid yang digadang-gadang bakal menjadi ikon Kabupaten Bima tersebut, dikerjakan oleh PT BA KSO PT BM, dengan pagu anggaran sebesar Rp 78.020.000.000,00. Dalam LHP BPK juga terungkap, pekerjaan pembangunan masjid agung mengalami delapan kali adendum atau perubahan kontrak. Skandal dugaan Korupsi menyeret mantan bupati bima serta eks Kepala Dinas perumahan dan permukiman hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, di sampi...