LSM Bapeka NTB Menduga Penyimpangan Dana BOS Sejumlah Sekolah SMA dan SMK Negeri di Kota Bima serta Kabupaten
Perlu diketahui bahwa Lembaga LSM BAPEKA NTB bukan abal-abal ini resmi telah terdaftar di : Akta notaris : Np. 17. Tanggal 17 April 2012 Notaris SUDARMAN SH M.Kn. NPWP : 84.220.361.0 - 912.000.
SK. Kemenkumham RI. Nomor AHU - 785 H. 02. 01 Tahun 2010 Tanggal 31 Maret 2010. KEP. KBPN RI Nomor : 109/ KEP - 17.3/ lll /2011 : Tanggal 21 Maret 2011.
Lanjut ketua umum BAPEKA NTB, menjelaskan. Perso'alan Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK) disetiap sekolah, turut dipertanyakan dan terkesimak menjadi sorotan serius bagi Publik serta masyarakat. Manakala untuk dijadikan acuan dasar mengakibatkan langkah kesewenang-wenangan diduga demi keuntungan pribadi dan atau kelompok oleh oknum kepala sekolah membuat SPJ Bos Fiktif.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Miliaran rupiah per-tahun, mulai per-satu siswa SMA 1.500.000 kemudian SMK 1.600.000. Anggaran 2024-2025 belum lagi pada 2025-2026, terendus beberapa Sekolah Menengah Atas ( SMA ) di SMAN 1 (PTK) 93 data peserta didik ( PD) 1.101 Orang siswa-siswi. SMAN 2 (PTK) 102 (PD) 788, SMAN 4 (PTK) 106 (PD) 1.094, dan SMKN 1 Kota Bima (PTK) 130 (PD)1001. Dan SMAN 1 Sape ( PTK ) 109 ( PD ) 1.075 Kabupaten Bima. Kini Kepala sekolah diduga melanggar aturan pengelolaan BOS dan melakukan mark-up serta manipulasi bukti pertanggungjawaban (SPJ) untuk beberapa pembelanjaan fisik. Ungkap Tasrif SH
Sebagian data SPJ, kami uraikan secara spesifik yang terealisasi dan dilakukan investigasi intens dilapangan serta akan mendatangi beberapa sekolah agar langsung klarifikasi kepada pihak terkait, di SMAN 1 Kota Bima pada tanggal 20/Januari/2026 tahap 1 jumlah dana yang diterima Sekolah BOS Rp 922.740.000 dengan jumlah siswa-siswi menerima 1.092 orang.
Tahap 1 Laporan Realisasi anggaran Dana BOS Tahun 2025 Rp 921.895.000. jumlah siswa penerima 1.091 orang. dan rincian penggunaan, penerima peserta didik baru Rp 16.390.000. pengembangan perpustakaan Rp 116.632.000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.645.000. kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp 73.195.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp 210.404.000. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0 Nol. Langganan daya dan jasa Rp 42.287.000. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 384.873.000. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 8.360.000 dan pembayaran honor Rp 62.109.000.
Di tahap 2 adapun rincian penggunaan, penerima peserta didik baru Rp 6.600.000. Pengembangan perpustakaan Rp 100.000.000. Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler Rp 55.855.000. Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp 79.720.500. Administrasi kegiatan sekolah Rp 287.123.500. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.090.000. Langganan daya dan jasa Rp 61.319.500. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 295.046.500. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 11.000.000. dan Pembayaran Honor Rp 15.140.000 pada tanggal 8/Agustus/2025. Total Dana yang diterima Sekolah Rp 921.895.000. dan jumlah siswa penerima 1.091 orang.
Selanjutnya tasrif Membeberkan spesifikasi di SMAN 4 Kota Bima Pencairan pada tanggal 20 Januari Tahun 2026 tahap 1 jumlah dana yang diterima Sekolah 918.515.000, jumlah siswa penerima 1087 orang.
Pada tahap 1 tanggal 20 Januari Tahun 2025 jumlah dana yang diterima Sekolah 921.050.000 ( Sembilan ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) dan jumlah siswa penerima 1.090 orang.
Rincian penggunaan, penerimaan peserta didik baru, Rp 17.893.800 dan pengembangan perpustakaan Rp 25.010.000. serta, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 129.103.200. Administrasi kegiatan sekolah Rp 170.891.000. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 930.000. Langganan daya dan jasa Rp 49.177.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 379.793.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.725.000. Pembayaran Honor Rp 32.400.000. Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Total Rp 921.050.000
Tahap kedua tanggal (08/Agustus/tahun 2025) jumlah dana yang diterima Sekolah BOS Rp 921.050.000. dengan jumlah siswa-siswi menerima 1.090 orang. " Lagi-lagi dugaan menguatkan Aliran Dana". Penerimaan peserta didik baru Rp 11.931.500. dan pengembangan perpustakaan Rp 159.244.000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 111.957.750. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 62.065.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp 187.341.750. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.760.000. Langganan daya dan jasa Rp 65.595.000. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 91.870.000. Pembayaran Honor Rp 40.200.000.
Terkait Data sejumlah sekolah di atas, sesungguhnya kami tidak ingin mempublikasikan semua di publik. Karena dimanfaatkan oleh pihak lain, bahwa kebenaran akan menjadi urusan aparat penegak hukum (APH) di antaranya. Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Kendati demikian, data yang diperoleh tentu menjadi bahan pelaporan dugaan korupsi pengelola program Bantuan operasional sekolah (BOS)
Maka kami mengajak rekan-rekan pihak badan pemeriksa keuangan BPK RI perwakilan provinsi nusa tenggara barat NTB, untuk melakukan cek fisik dilapangan dan melibatkan seluruh unsur. Terdiri dari LSM, Wartawan serta masyarakat tentu saja ini akan menjadi temuan mengundang pertanyaan serius terkait akuntabilitas, transparansi. Agar kepatuhan penggunaan terhadap pedoman BOS yang berlaku. Cetusnya
Kejanggalan ini kami menegaskan, bahwa dirinya menunjukkan adanya tumpang tindih pencatatan dan bukti transaksi nyata yang sama dalam rangka tahap 1 dan 2, menjadi indikator kuat ketidaksesuaian prosedur pertanggungjawaban dana BOS. Dan diduga kesalahan prosedur serta mekanisme pembayaran yang seharusnya dilakukan secara Payroll, bukan dengan pembayaran tunai (Cash). Tegasnya
Dalam satu sisi Tasrif SH, menyatakan. Lembaga pengawas, Inspektorat diharapkan mengawal proses pemeriksaan administratif dan audit pengelolaan dana BOS. Tentunya berpotensi merugikan keuangan negara, bahwa team BPK NTB patut menduga kuat lakukan gratifikasi terkait pemeriksaan fisik SPJ bos di setiap sekolah, jika menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. "Banyak penjabat terjerat kasus penyimpangan dugaan korupsi pengelola program Bantuan operasional sekolah (BOS) didaerah lain, namun mirisnya di NTB hanya menjadi temuan mengelola keuangan kisaran puluhan juta rupiah tidak dengan angka Miliar Rupiah. Unjar tasrif
Aturan BOS menuntut penggunaan dana BOS di Indonesia diatur oleh pedoman teknis yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan serta pelaporan dana.
Dana BOS harus dipergunakan sesuai peruntukannya dan setiap transaksi wajib didukung bukti yang benar dan sesuai tanggal, serta dilaporkan secara daring sebagai bagian dari sistem pertanggungjawaban yang transparan.
Permendikdasmen terbaru (Nomor 8 Tahun 2025) menjadi acuan resmi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS, termasuk dalam pembelian buku, sarana, dan prasarana sekolah. Ketentuan ini mengharuskan sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS dengan tata kelola yang sesuai prosedur dan dokumen yang sah. Pungkasnya Tasrif SH
Saat di konfirmasi dan klarifikasi mendatangi ruangan kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Bima Dedi Rosadi, bahwa kami sangat menjaga dalam rangka pengelolaan keuangan negara bersumber dari Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Pertahun. Dan dalam setahun, empat kali kami diperiksa oleh pihak BPK NTB. Ungkap singkat Kepsek
Saat dipertanyakan spesifikasi penggunaan Dana Bos, Kepsek tidak menjelaskan secara rinci mengenai keterangan apa saja di gunakan.
Setelah di SMAN 1 Kota Bima demi keseimbangan pemberitaan Media ini, Wartawan Liputan Gampong Nesw Aryadin mendatangi sekolah SMAN 4 Kota Bima, kemudian mengenalkan diri pada Satpam berjaga. Ingin silaturahmi dan klarifikasi terkait penggunaan dana BOS kepada kepala sekolah, akhirnya satpam itu juga mengunjungi ruangan Kepsek, kemudian memberitahukan, " bahwa beliau sedang Zum tidak bisa diganggu" . Ucap Satpam pada hari Sabtu tanggal (18/April/2026)
Pada hari yang sama mengunjungi sekolah menengah kejujuran negeri SMKN 1 Kota Bima, akhirnya. Setelah diketahui Kepsek Juwaid Hadi tidak masuk sekolah sedang di luar Daerah. Ungkap guru-guru yang tidak ingin namanya disebutkan dalam media ini
Temuan ini dalam pernyataan Ketua umum LSM Bapeka NTB Tasrif SH, memicu pertanyaan pengawasan internal oleh Dikbud NTB. Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024-2025, dan 2025-2026. Wartawan media ini terus berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi, sembari menunggu tanggapan dari pihak beberapa sekolah yang disebutkan dalam rilisan berita di publikasikan(Aryadin)

Komentar
Posting Komentar