Kuasa Hukum Korban Dkk dan Keluarga, Desak Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Mahasiswa TAMSIS
Bima ~ Liputan Gampong Nesw ~ Atas peristiwa menimpah seorang remaja mahasiswa Taman Siswa (TAMSIS) Bima, berdasarkan hasil pantauan team media ini di Puskesmas Langgudu tempat korban dirawat, Kuasa Hukum Mochammad Yahdi SH MH dan Keluarga sudah berhasil bertemu dengan korban hingga pukul 13.00 WITA.
Kedua Belah pihak akhirnya berbincang dengan keluarga untuk menyampaikan dukungan moral diketahui terduga pelaku seorang ASN. Saat itu informasi yang himpun, Arif Hendrawan sedang duduk dijalan ketika pelaku berboncengan membawa menuju Desa Cenggu Kecamatan Belo dari Rupe Langgudu.
Sementara pelaku lebih dari dua orang, Salah satu terduga pelaku kemudian memukul gunakan besi dan batu ke tubuh Arif hingga mengenai kepala, tangan, dada, dan mata sekujur tubuh luka memar.
Dugaan akibat penculikan dan penganiayaan itu, Arif Hendrawan mengalami luka sobek kepala serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Saksi memastikan tidak ada barang korban yang hilang dalam kejadian tersebut. Tutup Keluarga Korban(Red/Aryadinl)
Kuasa hukum Mochamad Yahdi, SH., MH. dan keluarga korban Arif Hendrawan, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap serta lakukan penangkapan dalang di balik aksi penculikan selama sepuluh hari di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Cenggu kecamatan Belo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Hal itu ia sampaikan saat hendak menjenguk korban yang masih dirawat di Puskesmas Langgudu, Rabu (1/4/2026), bersama kuasa Hukum dan keluarga korban. Penculikan Arif Hendrawan TKP Desa Cenggu Kecamatan Belo yang diduga diperintahkan oleh salah satu Oknum ASN bekerja di Puskesmas Langgudu berinisial (H alias Bimbo), bahwa hal ini, atas pengakuan korban. Dirinya disuruh untuk mengakui kepemilikan, barang haram narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ons senilai dua ratus juta rupiah". Karena korban tidak mau mengakui barang tersebut, mengikatkan terjadinya peristiwa penyiksaan selama sepuluh hari. Ungkap Kuasa Hukum Arif
Kemudian, kuasa hukumnya menyampaikan. Atas perbuatan tak tercela dilakukan oknum ASN tersebut, jika tidak ada yang menyelamatkan dan mengetahui korban disekap oleh Kadus 04 cenggu Muhdin, dan warga Taufik Sayuti RT 15, Darmawan RT 15. Bahwa Patut Diduga menuding penculikan terhadap Arif Hendrawan. Bukan tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang terencana. Ia menambahkan, siapapun pelakunya harus diproses hukum yang berlaku di negara ini jangan pandang bulu dalam penanganan kasus pidana.
Menurut Kuasa Hukum Mochammad Yahd, SH., MH, penculikan selama sepuluh hari di Desa Cenggu Kecamatan Belo dan Pengeniya korban tersebut. Bukan tindakan secara spontan, melainkan ada motif tertentu di baliknya dan sermi dilaporkan ke polisi Telah membuat Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana, "PENGEROYOKAN". Waktu Kejadian Hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026, Pukul 05.30 Wita Tempat Kejadian di RT 010 Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Terlapor Hendrawanto Dkk, 40 Tahun, Laki-laki, PNS Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan Dilaporkan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.30 Wita. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/228/III/2025/SPKT/Res Bima/NTB
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P/228/III/2025/SPKT / Res Bima / NTB, tanggal 23 Maret 2026, dengan ini diterangkan bahwa Nama Aris Heriawan Pekerjaan Pelajar Mahasiswa. Alamat RT 019 RW 008 Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Adapun kronologis pada waktu dan kejadian di atas pada saat pelapor di ajak oleh terlapor jalan-jalan ke desa cenggu, yang dimana. Kemudian terlapor bersama teman-temannya mengsekap pelapor di rumah kosong selama sepuluh (10) hari.
Ironisnya, selama tenggang waktu (10) hari berada disana, "di pukul hingga di keroyok yang mengakibatkan luka robek di bagian belakang telinga kiri dan bekas robek di paha kiri dan kanan". yang dimana akhirnya pelapor berhasil keluar kamar karena diselamatkan warga dan didampingi kepala dusun serta ketua RT, Atas kejadian tersebut saya dengan kuasa hukum merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke SPKT Polres Bima guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Harapan kami semoga pihak Penyidik Polres Bima bekerja sesuai SOP, karena kasus ini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Sebagai Profesi Advokat yang diberikan mandat oleh korban dan keluarganya akan mengawal sampai di persidangan. Pungkasnya

Komentar
Posting Komentar