Kritik Bukan Hinaan, Pemda Bima Dengan Seribu Janji

Bima ~ Media Detektif ~ Corong Rakyat Jalan Rusak Segera di Perbaiki Atau diberi Tanda. Sesuai Dengan. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor. 2 Tahun. 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 


Saat diwawancarai oleh Wartawan, si pemuda tukang kritik, yang namanya tidak ingin dicantumkan dalam media, menyebutkan. Seperti apa infrastruktur di kecamatan parado kabupaten bima, yang kini jelas sekali bahwa kritikan bukan hinaan, karena rusaknya jalan itu bukan hanya menjadi penghambat bagi mobilitas masyarakat tapi juga menghadirkan kecelakaan. 


bisa membahayakan nyawa dari warga masyarakat yang melalui jalan itu Termasuk juga bagi anak anak  pelajar dan siapapun yang memang memanfaatkan jalan itu untuk ke sekolah, ketempat kerja, ke pasar atau ketempat ibadah.


"jadi itu suatu permasalahan pokok yang sangat penting untuk di bahas agar kita sebagai masyarakat kecamatan Parado bisa merasa nyaman dan aman dalam berkendara," Ungkap Dia


pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi dalam bentuk,jalan merupakan bukti nyata tingginya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kegiatan," 


Ekonomi masyarakat tapi tidak untuk kecamatan Parado dimana disfungsional pemerintah karena terlihat sekali infrastruktur yang tidak baik yang bahkan masyarakat sendiri berusaha menutupi jalan yang berlubang.


Mengunakan tanah agar supaya tidak terjadi kecelakaan. Sekali Lagi ini Kritikan Bukan Hinaan. Dan saya salut kepada masyarakat kecamatan Parado yang begitu  sabar dalam menghadapi hal-hal seperti apa lagi," Pungkasnya. 

Komentar

Detektif87

Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam

Mobil Dinas Di Kabupaten Bima, Keluyuran Di Hari Minggu Diduga Jalan-jalan kepentingan pribadi.

Wacana Pemekaran di NTB Telah Sirna Ditelan Maling Divestasi Saham Newmont