Pengadaan 4 Unit Kapal di Iming-iming, Mantan Kadis, diduga Setorkan Uang 275 Juta, Demi Pilkada
Ketua komisi lll, mengatakan waktu jumpa pers. Saya sepakat kasus ini di dibawa ke rana hukum karena ini menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan, tidak hanya menyangkut nilai jabatan, dan juga menyangkut masalah tindakan penipuan.
"Jadi perlu diketahui oleh masyarakat atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dinas perhubungan, semasih dia menjabat, hari ini pihak korban menganggap tidak ada itikad baik untuk menjelaskan dan mengembalikan uang sebanyak Rp 275. Akhirnya dipersoalkan, karena ini menyangkut masalah kerugian orang yang begitu besar," Ucap ketua komisi lll.
Hal ini Kata Edymuhlis, Bahwa mantan kepala dinas perhubungan sudah melakukan kebohongan terhadap salah satu rekan adik kandungnya salah satu anggota DPR dari fraksi PAN. Jadi adik kandungnya ini atas nama H. Aswad, yang berasal dari desa Sangiang kecamatan wera, menceritakan telah memberikan sejumlah uang kepada Pak Safrudin. Akibat yang tawarkan, mendapatkan paket proyek pengadaan 4 (empat unit kapal).
"Dengan yang di janjikan bahwa proyek kapal 4,2 miliar itu, kemudian diserahkan proses pengambilan uang itu secara bertahap, menurut yang diceritakan oleh H. Aswad, mulai dari tahun 2018 mulai dari tahun 2019 dan 2020 dan uang itu sudah mencapai angka hampir 300 juta," Ungkap Edymuhlis.
"Saya bersama Ketua Komisi 1 secara sukarela mendatangi rumahnya atau kediamannya mantan Kepala perhubungan, uang 275 juta tersebut di arahkan kemana. Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya. Akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada".
Kemudian, Sekarang di yang tuntut untuk bertanggung jawab adalah kadis, guna mengembalikan uang tersebut, karena sampai ini hari kapal itu dimenangkan oleh pihak lain, dalam proses daripada Pak Syafrudin mengaku uang itu telah diterima.
"Kami sebagai komisi terkait mengharapkan, pada Oknum mantan Kadis perhubungan jangan terlalu beralibi dan beralasan. Saya selaku Ketua Komisi 3, "karena berkaitan dengan uang 275 sudah menyetor kepada bupati bima untuk digunakan saat kampanye pada tahun 2019" oleh sebab itu saya minta kepada Pak Safrudin secara sadar mengembalikan uang orang karena kalau tidak, Saya khawatir banyak pihak yang akan melaporkan," Ungkap Edymuhlis.
Masih Menurut Edymuhlis, Bukan karena merasa ditipu dari pihak korban, akan tetapi yang dilakukan oleh diduga pelaku sudah mengakui uang sebesar Rp 275 di ambil dari pihak korban. Tetapi sampai ini hari yang bersangkutan tidak mau Kooperatif, bahkan sudah melakukan koordinasi yang baik agar itu diselesaikan.
" Kemudian kami sudah menjelaskan saat mengunjungi di kediaman yang diduga pelaku penipuan ini untuk mendapatkan kepastian, dan bahkan itu di benarkan olehnya, uang itu sudah diserahkan kepada Bupati Bima sebelum pilkada," Tandasnya.
Atas nama ketua Komisi 3 yang berhubungan dengan tugas dan fungsi sebagai komisi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di dinas perhubungan, saya merasa bertanggung jawab secara moral dengan ini, kami minta agar yang bersangkutan kooperatif dengan mengembalikan uang orang 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta) ini.
"karena ini diduga kuat Kepala dinas perhubungan dan Bupati Bima telah melakukan konspirasi, tipu-tipuan ini yang membuat korban mengadukan kepada komisi lll," Pungkasnya.
"Tak hanya itu, tapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan sehingga telah merugikan orang lain, "saya bertanya berkali-kali kepada mantan kadis tentang uang, ini patut diduga kuat mantan kadis dan bupati bima masuk dalam kategori korupsi berjamaah," Tutupnya Edymuhlis.
Selain itu. Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD), Lembaga Swadaya masyarakat, Barisan Intelektual muda pembela rakyat ( LSM-BIMPAR) Bima NTB. Abdul Ghani S.Pd yang biasa disapa Bhaba Ghen, serta menghadiri saat konferensi Pers di kantor DPRD Kabupaten Bima.
Abdul Ghani, Mengatakan saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi, kami siap mengawal proses, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Bupati Bima dalam pernyataan mantan kepala dinas perhubungan, yang telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal 275 (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Kepada Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE. Waktu kampanye sebelum pilkada.
" Dalam pernyataan mantan kadis tersebut, menguatkan kami sebagai LSM BIMPAR Bima NTB Untuk melaporkan, diduga kuat bupati bima terlibat dalam proses transaksi uang 275 juta, yang di imingkan agar mendapatkan proyek pengadaan kapal 4 empat unit, melalui kepala dinas perhubungan kabupaten Bima waktu masih menjabat," ungkap ketua DPD Bimpar. (Red/MA/06).
Berkaitan dengan pernyataan Nara sumber di atas, kami sebagai awak Media akan terus melakukan klarifikasi dan meminta tanggapan kepada pihak-pihak yang di cantumkan dalam berita ini dan pihak tersebut sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Sembari menunggu tanggapan pihak Dinas perhubungan dan Bupati Bima, berita ini ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi.

Komentar
Posting Komentar